Persentase Realisasi PMDN Termasuk Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah UMKM Tahun 2025
Nilai persentase realisasi investasi penanam modal dalam negeri, termasuk usaha Kecil (setiap 6 bulan), Menengah, dan Besar (setiap 3 bulan) (mengacu Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 32 ayat (4)). Untuk usaha mikro tidak dicatatkan dalam realisasi investasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 32 ayat (5) huruf a. Kriteria usaha kecil dan menengah berdasarkan pada Peraturan BKPM No. 4 Th 2021 Pasal 11 ayat (2). Kriteria modal usaha untuk usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1-5 Milliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5-10 Milliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sumber : Kementerian Investasi/BKPMPenjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:
- Tahun : Periode Tahun Lapor LKPM
- Provinsi : Provinsi dari proyek yang dijadikan referensi pelaporan LKPM
- Kab/Kot : Kabupaten/Kota dari proyek yang dijadikan referensi pelaporan LKPM
- Persentase : Besaran kontribusi realisasi investasi PMDN dibandingkan dengan nilai realisasi investasi Nasional
Sumber data
Persentase_Realisasi_Penanaman_Modal_Dalam_Negeri_PMDN_Termasuk_Usaha_Mikro_Kecil_Dan_Menengah_UMKM_Tahun_2025 (CSV)
Tipe Data : Upload File (CSV)
Persentase_Realisasi_Penanaman_Modal_Dalam_Negeri_PMDN_Termasuk_Usaha_Mikro_Kecil_Dan_Menengah_UMKM_Tahun_2025 (JSON)
Tipe Data : Upload File (JSON)
Metadata
| Nama Konten |
Persentase Realisasi PMDN Termasuk Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah UMKM Tahun 2025
|
|---|---|
| Jenis Konten |
Dataset
|
| Deskripsi Konten |
Nilai persentase realisasi investasi penanam modal dalam negeri, termasuk usaha Kecil (setiap 6 bulan), Menengah, dan Besar (setiap 3 bulan) (mengacu Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 32 ayat (4)). Untuk usaha mikro tidak dicatatkan dalam realisasi investasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 32 ayat (5) huruf a. Kriteria usaha kecil dan menengah berdasarkan pada Peraturan BKPM No. 4 Th 2021 Pasal 11 ayat (2). Kriteria modal usaha untuk usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1-5 Milliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5-10 Milliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sumber : Kementerian Investasi/BKPM
|
| Kategori Konten |
Data Prioritas
|
| Sifat Konten |
Publik
|
| Pengguna |
Direktorat Data dan Informasi
|
| Bentuk Penyajian |
Tabel
|
| Pemilik Data |
Direktorat Data Dan Informasi
|
| Frekuensi Update Konten |
Triwulanan
|
| Dimensi Dalam Dataset |
-
|
| Matrik Dalam Dataset |
-
|
| Cara Mendapatkan Data |
Data diambil berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang dilaporakan setiap triwulan oleh pelaku usaha skala menegah dan besar melalui Sistem OSS (Subsistem Pengawasan - Modul LKPM)
|
| Frekuensi Pengumpulan |
Triwulanan
|
| Alat Dan Metode Pengumpulan |
Pengumpulan Online melalui Sistem OSS
|
| Publisher |
-
|
| Modified |
25 Mei 2026
|
| Release Date |
25 Mei 2026
|
| Identifier |
Persentase-realisasi-pmdn-termasuk-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkm-tahun-2025
|
| Public Access Level |
Publik
|
| Kategori |
Data Prioritas
|