Loading...

Persentase Realisasi PMDN Termasuk Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah UMKM Tahun 2025

Nilai persentase realisasi investasi penanam modal dalam negeri, termasuk usaha Kecil (setiap 6 bulan), Menengah, dan Besar (setiap 3 bulan) (mengacu Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 32 ayat (4)). Untuk usaha mikro tidak dicatatkan dalam realisasi investasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 32 ayat (5) huruf a. Kriteria usaha kecil dan menengah berdasarkan pada Peraturan BKPM No. 4 Th 2021 Pasal 11 ayat (2). Kriteria modal usaha untuk usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1-5 Milliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5-10 Milliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sumber : Kementerian Investasi/BKPM

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: 

  • Tahun : Periode Tahun Lapor LKPM
  • Provinsi : Provinsi dari proyek yang dijadikan referensi pelaporan LKPM
  • Kab/Kot : Kabupaten/Kota dari proyek yang dijadikan referensi pelaporan LKPM
  • Persentase : Besaran kontribusi realisasi investasi PMDN dibandingkan dengan nilai realisasi investasi Nasional

Sumber data

Persentase_Realisasi_Penanaman_Modal_Dalam_Negeri_PMDN_Termasuk_Usaha_Mikro_Kecil_Dan_Menengah_UMKM_Tahun_2025 (CSV)

Tipe Data : Upload File (CSV)

Persentase_Realisasi_Penanaman_Modal_Dalam_Negeri_PMDN_Termasuk_Usaha_Mikro_Kecil_Dan_Menengah_UMKM_Tahun_2025 (JSON)

Tipe Data : Upload File (JSON)

Metadata

Nama Konten
Persentase Realisasi PMDN Termasuk Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah UMKM Tahun 2025
Jenis Konten
Dataset
Deskripsi Konten
Nilai persentase realisasi investasi penanam modal dalam negeri, termasuk usaha Kecil (setiap 6 bulan), Menengah, dan Besar (setiap 3 bulan) (mengacu Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 32 ayat (4)). Untuk usaha mikro tidak dicatatkan dalam realisasi investasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 32 ayat (5) huruf a. Kriteria usaha kecil dan menengah berdasarkan pada Peraturan BKPM No. 4 Th 2021 Pasal 11 ayat (2). Kriteria modal usaha untuk usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1-5 Milliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5-10 Milliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sumber : Kementerian Investasi/BKPM
Kategori Konten
Data Prioritas
Sifat Konten
Publik
Pengguna
Direktorat Data dan Informasi
Bentuk Penyajian
Tabel
Pemilik Data
Direktorat Data Dan Informasi
Frekuensi Update Konten
Triwulanan
Dimensi Dalam Dataset
-
Matrik Dalam Dataset
-
Cara Mendapatkan Data
Data diambil berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang dilaporakan setiap triwulan oleh pelaku usaha skala menegah dan besar melalui Sistem OSS (Subsistem Pengawasan - Modul LKPM)
Frekuensi Pengumpulan
Triwulanan
Alat Dan Metode Pengumpulan
Pengumpulan Online melalui Sistem OSS
Publisher
-
Modified
25 Mei 2026
Release Date
25 Mei 2026
Identifier
Persentase-realisasi-pmdn-termasuk-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkm-tahun-2025
Public Access Level
Publik
Kategori
Data Prioritas
Customer Support
Online
×
Selamat Datang Di Asisten Virtual BKPM.
Saya siap membantu menjawab pertanyaan Anda.

Silakan pilih salah satu menu cepat di bawah ini untuk memulai.
Jika Anda ingin menghubungi admin, pilih menu admin terlebih dahulu.